| Pilih |  | |  |
|
| | | | Biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh ketelitian sehingga dapat meringankan masyarakat, disebabkan di samping disubsidi, juga pemberian bantuan cicilan biaya pendidikan, agar dapat diangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan finansial (uang) mahasiswa.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pd Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga sebagaimana amanat Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan diantara warga negara terdapat masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (utamanya pekerja / pegawai). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai kesanggupan finansial (dana) terbatas.
Untuk menunaikan amanat UU RI No.20 Th.2003 dan Undang-Undang Dasar 45 di Pasal 31 tsb PTS ini menyelenggarakan Kelas Karyawan (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya dng memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SMA/K, D3/Politeknik, D1, D2, S-1 / Sarjana atau setaraf, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kesanggupan finansial (dana) terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke program S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-III) atau Pascasarjana / S-2 pd prodi yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan masing2 PTS ini . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
Lihat PT lainnya Penyelenggara Kelas Karyawan di IndonesiaKeterangan: BL = Blended Learning P2K = Kelas Karyawan (Kuliah Pekerja) KM = PKSM = Kelas Malam Reg = Kelas Reguler S2 = Pascasarjana (S2) |
Penerimaan Calon Mahasiswa S1, D3, S2Kelas Karyawan / Program Kuliah Karyawan (Hybrid) Semester Ganjil 2024/2025 Ditujukan ke alumnus/lulusan SMA/K, S-1 / Sarjana, D3/Politeknik, D1, D2 atau setaraf menaikkan pendidikannya atau pindah prodi. Syarat Mahasiswa/i, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran, Penjelasan Keseluruhan.
| ❄ | Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa = Rp 100.000,- | | ❄ | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ❄ | Pendaftaran dapat dilaksanakan dng salah satu cara sbb :
- via Internet (Pendaftaran online).
- via POS, Fax., Telepon, surat.
- langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta / PTS terkait (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
|
|
| | | Biaya pendidikan Kelas Karyawan (P2K) ini bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan mahasiswa.
Pada prinsipnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penyelenggara P2K/PKK terkait punya masyarakat yang terus menerus menekankan pentingnya bobot / kualitas pendidikannya.Di samping itu juga beberapa PTS memberikan beasiswa kuliah langsung kepada yang betul2 tdk mampu secara finansial (uang).
| PTS | Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater) | | Universitas Yarsi Pratama |
| | UNUSIDA |
| | UNISA Kuningan Jawa Barat | Rp 750.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 850.000 untuk melanjutkan ke D3. Rp 900.000 untuk melanjutkan ke S2.
| | UNAKI Semarang | Rp 600.000 untuk melanjutkan ke S1 Gelombang I. Rp 700.000 untuk melanjutkan ke S1 Gelombang II. Rp 800.000 untuk melanjutkan ke S1 Gelombang III. Rp 775.000untuk lulusan D3 melanjutkan ke S1
| | Universitas Cokroaminoto Makassar | Rp 500.000 melanjutkan ke Program S1
| | STT STIKMA Internasional | Rp 650.000 untuk melanjutkan ke S1.
| | STIESIA Surabaya | Rp 4.700.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 800.000 untuk melanjutkan ke D3 Rp 1.500.000 untuk melanjutkan ke D3.
| | STIE ABI Surabaya | Rp 550.000 untuk melanjutkan ke S1, Kelas Pagi. Rp 600.000 untuk melanjutkan ke S1, Kelas Sore. Rp 700.000 untuk melanjutkan ke S1, Kelas Online. Rp 1.200.000 untuk melanjutkan ke S2.
| | S2 UM SURABAYA | Rp 1.176.000 melanjutkan ke S2, Kelas Online, PAI Rp 1.224.000 melanjutkan ke S2, Kelas Online, PBI, HES
| | Universitas Patria Artha Makassar | Rp 500.000 melanjutkan ke Program D3 Rp 500.000 melanjutkan ke Program S1 'color:blue'>( Free Biaya SPb )
| | Mpu Tantular Kedoya Jakarta | Rp 970.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 1.250.000 untuk melanjutkan ke S2. Rp 1.210.000 untuk melanjutkan ke S1 Program RPL
| | MM STIE Ganesha Jakarta | Rp 950.000 untuk melanjutkan ke S2. Rp 1.600.000 untuk melanjutkan ke S2 Program RPL.
| | STMIK Jakarta |
| | IKIP Widya Darma Surabaya | Rp 475.000 untuk melanjutkan ke S1.
| | FKM UMJ | Rp 1.900.000 melanjutkan ke S1 Rp 1.900.000 melanjutkan ke S2 Kesehatan Masyarakat Rp 1.900.000 melanjutkan ke S2 Kesehatan Masyarakat
| . . . . ➡ tampilkan semua |
| | Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Kelas Reguler yaitu SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K (Hybrid) ataukah Alumnus/lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan Kelas Karyawan (Blended) merupakan Kelas Reguler dng jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil) dan layak bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ lihat semuanya |
|
| | Klik di bawah ini (ke Pelbagai Foto PTS-PTS)
|
| | Terpercaya di dalam penyelenggaraan Kelas Karyawan (Blended), karena telah memenuhi dua persyaratan / term wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
- Penyelenggaraannya telah sesuai dgn semua kebutuhan dunia karier.
- Penyelenggaraannya sesuai dgn asas akademik (telah sesuai dgn seluruh regulasi undang-undang).
Alumnus/lulusan Kelas Karyawan (Blended) juga mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian.
Mhs bisa mengulang kembali andaikan terdapat suatu mata pelajaran (matakuliah) yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pd semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Dosen (tenaga pengajar) terampil (kompeten) dalam bidang keahliannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pd setiap prodinya.
Mhs yang kerja dgn sistem pertukaran waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan dgn baik. Dikarenakan sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) serta berbobot / kualitas tinggi dng memadukan Kelas Karyawan (Blended) dan Kelas Reguler, sehingga mhs yang berkarier dgn sistem pertukaran waktu / shift bisa mengikuti pendidikan di program lainnya dgn tata cara tertentu. . . . . ➡ lihat lengkap |
|
| |
|